TUGAS INDIVIDU
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DA PROFESIONAL GURU SEBAGAI PENDIDIK, PENGAJAR, DAN
PENGAWAS
DOSEN : Prof. Dr. Ungsi, A.O.M, M.ed
OLEH:
JUMIATI
NIM : 1109854
PROGRAM
STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2012
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PROFESIONAL GURU
A. Latar
belakang
Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional merupakan bahasa
yang mendukung komunikasi di era globalisasi seperti saat ini. Pembelajaran bahasa
Inggris di tingkat sekolah menengah mempunyai peranan penting dalam peningkatan
kemampuan berbahasa siswa. Guru Bahasa Inggris diharapkan mempunyai
inovasi-inovasi pengajaran baru sehingga metode pembelajarannya tidak
membosankan.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa guru adalah salah satu komponen yang dibutuhkan dalam
suatu proses pembelajaran. Guru yang kompeten tidak hanya berfungsi sebagai
tenaga pengajar, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik dan pembimbing. Guru
sebagai pengajar menjalankan tugasnya untuk mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) dan sebagai
pendidik guru bertugas mentransfer nilai-nilai kehidupan (transfer of value) kepada para siswanya. Agar dapat menjalankan
funsinya dengan baik, guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
Kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya mewarnai proses pembelajaran yang
berlangsung di sekolah.
Guru
Bahasa Inggris yang kompeten mempunyai kemampuan untuk mengajar, mendidik,
membimbing dan mengarahkan siswanya dalam proses pembelajaran Bahasa Inggris
guna mencapai tujuan yang akan dicapainya. Dalam proses pembelajaran Bahasa
Inggris terjadi adanya interaksi antara guru dan siswa. Selama interaksi
berlangsung, guru membantu, membimbing, dan mengarahkan siswanya supaya dapat
belajar Bahasa Inggris dengan baik untuk dapat meraih apa yang mereka
cita-citakan.. Adanya interaksi dalam proses pembelajaran Bahasa Inggris
memberikan output yang disebut sebagai hasil belajar siswa. Guru
sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru mempengaruhi terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Produktivitas mengajar merupakan sikap mental yang selalu mencari perbaikan
terhadap apa yang telah ada dalam konteks mengajar akan mempengaruhi kualitas
akademik maupun moral peserta didik . Profesionalisme guru, motivasi mengajar
dan kepemimpinan partisipatif kepala sekolah masing-masing memiliki hubungan
terhadap produktivitas mengajar.
B. Dasar
hukum
1. Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional.
3. Undang
– undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Llembaran Negara Nomor 3839).
4. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit.
C. Kompetensi
guru
Upaya
mewujudkan keberhasilan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi antara lain
dapat ditempuh dengan cara meningkatkan kompetensi profesional guru yang
memiliki peran penting dalam aktivitas belajar mengajar di sekolah. Faktor – faktor
yang mempengaruhi terhadadap kompetensi professional guru perlu digali untuk
selanjutnya dilakukan intervensi guna meningkatkan kompetensi professional guru
tersebut.
.
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (Mulyasa, 2007) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai … descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful. .... kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (Mulyasa, 2007) mengemukakan bahwa: competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired audition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: "kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat {lifelong learning process).
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (Mulyasa, 2007) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai … descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful. .... kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (Mulyasa, 2007) mengemukakan bahwa: competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired audition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: "kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat {lifelong learning process).
Kompetensi
guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi,
sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi
guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Selain tingkat
pendidikan dan supervisi akademik fasilitas kerja juga merupakan faktor yang
penting dalam peningkatan kompetensi profesional guru.
D. Guru
profesional
Upaya
peningkatan kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program
pemerintah. Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kualitas
pendidikan ditentukan oleh penyempurnaan integral dari seluruh komponen
pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang merata, kurikulum,
sarana dan prasarana yang memadai, suasanan PBM yang kondusif, dan kualitas guru
yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah. Guru merupakan titik
sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses
belajar mengajar. Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan
suatu keharusan.
Guru
profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang
tepat, akan tetapi mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang
tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Profesionalisme guru
secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan.
Guru yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan
kendala sumber daya dan lingkungan. Namun, untuk menghasilkan guru yang
profesional juga bukanlah tugas yang mudah. Perkembangan kualitas lembaga
pendidikan Islam yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan berkaitan erat
dengan perkembangan profesionalisme guru.
Sepuluh
ciri – cirri guru profesional
1.
Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru
yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan
mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2.
Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru
yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk
memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3.
Punya keterampilan mendisiplinkan yang
efektif
Seorang guru
yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa
mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4.
Punya keterampilan manajemen kelas yang
baik
Seorang guru
yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan
perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara
efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen
didalam kelas.
5. Bisa berkomunikasi
dengan Baik Orang Tua
Seorang guru
yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu
update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal
kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu
bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
5.
Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru
yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa
dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
6.
Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru
yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan
standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan
pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
7.
Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini
mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik
memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka
ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi
para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang
kolaboratif.
8.
Selalu memberikan yang terbaik untuk
Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru
yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa
mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau
pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika
siswanya sudah beranjak dewasa.
9.
Punya hubungan yang berkualitas dengan
Siswa
Seorang guru
yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan
siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
10. Punya hubungan yang berkualitas
dengan Siswa
Seorang
guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati
dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
E. Guru
sebagai pendidik professional
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang
yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru
professional dan implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin
usman. Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.(
Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem
pendidikan nasional) Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan
bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang
berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapt
menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan
masalah yang dihadapi. Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai
makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan.
Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan
penamp[ilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau
pekerjaannya. Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme
yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang
sebagai seorang yang professional.
F. Standar
kompetensi guru
Seorang pendidik setidaknya memiliki
empat kompetensi yaitu:
1. Kompetensi pedagogi
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan materi,
2. Kompetensi sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat
berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik,
lembaga pendidikan, sesame pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut
kemampuan berinteraksi.
3. Kompetensi personal
Kompetensi ini berhubungan dengan dirinya sendiri baik sebagai
pendidik maupun sebagai warga Negara.
4. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai
kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan
bertanggung jawab.
Proses
pengembangan standar kompetensi guru dirumuskan secara sistematik melalui
langka – langkah sebagai berikut:
1.
Melakukan analisis tugas
guru, studi kepustakaan baik dalam negeri maupun luar negeri maupun meminta
masukan dari para pakar.
2.
Mengidentifikasi kompetensi
guru.
3.
Menyusun buram standar
kompetensi guru.
4.
Melakukan sosialisasi buram
standar kompetensi guru.
5.
Melaksanakan uji coba
standar kompetensi guru.
6.
Menganalisis hasil uji coba
standar kompetensi guru
7.
Menetapkan standar
kompetensi.
G. KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
Pada dasarnya terdapat seperangkat
tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai
pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya.
Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat
hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
Menurut Soedijarto, guru yang
kompetensi professional perlu menguasai antara lain:
(a). Disiplin ilmu pengetahuan
sebagai bahan pelajaran
(b). Bahan ajar yang di ajarkan.
(c). Pengetahuan tentang
karakteristik siswa.
(d). Pengetahuan tentang fisafat dan
tujuan pendidikan.
(e).
Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar.
(f). Penguasaa terhadap prinsisp –
prinsip teknologi pembelajaran.
(g). Pengetahuan terhadap penilaian,
dan mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi
ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan
agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal
yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya
kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga
berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan
keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada
hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga
dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Kompetensi guru berkaitan
dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten
(berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya
dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan
dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang
pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas. Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas. Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
H. Guru sebagai pengajar
Salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh guru di
sekolah adalah memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa
atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Melalui bidang pendidikan,
guru mempengaruhi aspek kehidupan, baik sosial, budaya maupun ekonomi. Dalam
keseluruhan proses pendidikan, guru merupakan faktor utama yang bertugas sebagai
pendidik. Guru memegang berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus
dilaksanakannya sebagai guru. Yang dimaksud sebagai peran adalah pola tingkah
laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau
jabatan tertentu. Guru harus bertanggungjawab atas hasil kegiatan belajar anak
melalui interaksi belajar mengajar. Guru merupakan faktor yang mempengaruhi
berhasil tidaknya proses belajar mengajar, dan karenanya guru harus menguasai
prinsip-prinsip belajar disamping menguasai materi yang akan diajarkan. Dengan
kata lain : guru harus mampu menciptakan situasi kondisi belajar yang
sebaik-baiknya.
I. Penutup
Upaya mewujudkan keberhasilan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi antara lain dapat ditempuh dengan cara meningkatkan kompetensi
profesional guru yang memiliki peran penting dalam aktivitas belajar mengajar
di sekolah. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kompetensi profesional guru
perlu digali untuk selanjutnya dilakukan intervensi guna meningkatkan kompetensi
profesional guru tersebut. Guru profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu,
bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi peserta didik,
memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia
pendidikan. Profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah satu faktor
terpenting dari mutu pendidikan. Guru yang profesional mampu membelajarkan
murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan. Namun,
untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas yang mudah.
Perkembangan kualitas pendidikan bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan
berkaitan erat dengan perkembangan profesionalisme guru. Tantangan yang
dihadapi dalam bidang manajemen, selama ini tampak bahwa sebagian besar lembaga
- lembaga pendidikan belum dikelola
secara memadai, untuk mengadakan upaya profesionalisme umumnya masih sangat
rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar